fbpx

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa

JTTC-Jogja Tourism Training Center (JTTC) bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY untuk melaksanakan serangkaian kegiatan yang berjudul “Sosialisasi Peraturan Daerah Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa”. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan pertama kali pada hari Jumat, 20 Mei 2022 yang bertempatan di Joglo Guyangan, Wonolelo, Pleret, Bantul.

Kelaziman dalam bahasa, sastra dan aksara Jawa perlu untuk diketahui masyarakat luas agar kembali menegaskan bahwa aksara Jawa tak pernah mati; masih eksis digunakan dan dapat bersinergi dengan perkembangan teknologi terkini. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan perkembangan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Karena sebagian masyarakat masih menganggap bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai pelengkap budaya dan belum tampak ada rasa untuk memiliki bahkan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Nantinya serangkaian kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 60 kali mengitari Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menyasar masyarakat-masyarakat di daerah Yogyakarta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *