Efek Positif dan Negatif bagi Pariwisata Indonesia – Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan penarikan pungutan sebesar Rp 150 ribu untuk wisatawan asing yang berkunjung ke beberapa destinasi pariwisata di Indonesia. Kebijakan ini telah menimbulkan beragam reaksi dan masukan dari berbagai pihak, baik dari pelaku industri pariwisata, masyarakat setempat, dan juga para wisatawan.
Sejumlah kalangan memberi masukan terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menarik pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang pelesiran di Pulau Dewata. Salah satunya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Artha.
Artha mengusulkan Pemprov Bali bekerja sama dengan maskapai untuk menarik pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing. “Mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerja sama dengan maskapai yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud ataupun dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia,” katanya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi NasDem, PSI, dan Hanura di gedung DPRD Bali, Senin (17/7/2023).
Penarikan Pungutan Rp 150 Ribu di Bandara Ngurah Rai Tak Efisien
Menurut Artha, pungutan Rp 150 ribu terhadap wisatawan asing tidak akan efisien jika ditarik di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebab, perlu penambahan loket dan petugas untuk memeriksa serta memastikan setiap wisatawan asing telah membayar pungutan tersebut.
Selain itu, kata Artha, mekanisme tersebut juga untuk menghindari kesalahpahaman turis asing yang merasa dirinya dijebak di Bali. Ia tak ingin keluhan-keluhan pelancong asing itu kembali viral di media sosial lantaran kebijakan itu.
Meminta Transparansi Pengelolaan Pungutan Turis Asing
Artha menegaskan perlunya transparansi terkait alokasi dana yang dipungut dari wisatawan asing. Ia juga berharap agar pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan sektor pemuliaan, perlindungan, serta pelestarian kebudayaan dan alam Bali.
“Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta,” imbuh politikus Hanura tersebut.
Kemenparekref Akan Sosialisasi Pungutan Turis Asing
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tengah mendiskusikan dan menelaah terkait rencana pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing yang pelesiran di Bali. Apabila rencana tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui peraturan daerah (perda) maupun regulasi lainnya, Kemenparekraf bakal mensosialisasikan lebih lanjut aturan tersebut.
“Kami harus sampaikan narasi yang jelas bahwa (pungutan) ini untuk kenyamanan, dan untuk keberlanjutan dari destinasi di Bali. Kami akan sosialisasikan dan fasilitasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali,” ungkapnya dalam The Weekly Brief With Sandi Uno yang digelar secara online, Senin malam (17/7/2023).
Sandiaga berharap pungutan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik. Sebab dana yang terkumpul akan digunakan untuk melestarikan budaya kita, alam, konservasi, lingkungan, adat dan budaya.
Pungutan Turis Asing untuk Menjaga Keberlanjutan Pariwisata Bali
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menuturkan, amanah untuk dapat melakukan pungutan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Ia menuturkan landasan di balik pemungutan tersebut adalah agar bagaimana menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali, sehingga berkelanjutan dan dapat dinikmati wisatawan dengan rasa aman dan nyaman.
“Mekanisme (pembayaran) e-payment dan bisa juga dilakukan sebelum mereka (turis asing) sampai di Bali dengan menunjukkan barcode yang sudah kami siapkan,” ungkapnya. Adapun, pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara itu akan diterapkan pada tahun depan.
Dalam artikel ini, kita akan melihat beberapa masukan yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan ini.
Efek Positif:
Penyumbangan Pendapatan Pariwisata: Salah satu dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini adalah peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata. Dengan memungut pungutan dari wisatawan asing, diharapkan akan ada peningkatan pendapatan untuk destinasi pariwisata dan masyarakat setempat. Pendapatan ini dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata, melestarikan lingkungan, dan mendukung program pengembangan masyarakat.
Pengendalian Wisatawan Berlebih: Beberapa destinasi pariwisata di Indonesia, seperti Bali, telah mengalami masalah overtourism akibat lonjakan kunjungan wisatawan asing yang tidak terkendali. Dengan memungut pungutan ini, diharapkan akan ada pengendalian kunjungan wisatawan asing ke destinasi-destinasi yang paling populer, sehingga dapat mengurangi dampak negatif overtourism.
Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan: Kebijakan penarikan pungutan ini juga dapat menjadi langkah menuju pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Dengan meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata, pemerintah dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk program dan inisiatif pariwisata berkelanjutan, seperti pelestarian lingkungan, pendidikan pariwisata berkelanjutan, dan penguatan budaya lokal.
Efek Negatif:
Penurunan Jumlah Wisatawan Asing: Salah satu masukan utama yang muncul adalah kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Pungutan tambahan ini dapat membuat destinasi pariwisata Indonesia menjadi lebih mahal bagi para wisatawan asing, yang akhirnya dapat mengurangi daya tarik mereka untuk berkunjung.
Dampak pada Ekonomi Lokal: Dalam beberapa destinasi pariwisata, ekonomi lokal sangat tergantung pada pendapatan dari wisatawan asing. Penurunan jumlah wisatawan asing dapat berdampak negatif pada sektor ekonomi lokal, seperti perdagangan, kerajinan tangan, dan jasa pariwisata.
Persaingan dengan Destinasi Lain: Kebijakan penarikan pungutan ini dapat membuat Indonesia bersaing dengan destinasi pariwisata lain yang menawarkan biaya lebih rendah atau bahkan tidak memungut pungutan dari wisatawan asing. Hal ini dapat menyebabkan pengalihan wisatawan ke destinasi lain yang lebih terjangkau.
Baca juga : Menguatkan Industri Pariwisata melalui Pelatihan Profesional
Dalam menghadapi sederet masukan ini, pemerintah perlu berhati-hati dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan ini. Diperlukan analisis mendalam tentang dampak ekonomi dan sosial kebijakan ini terhadap sektor pariwisata dan masyarakat setempat. Selain itu, komunikasi yang efektif kepada para pemangku kepentingan, termasuk para wisatawan, sangat penting untuk memahami alasan di balik kebijakan ini dan tujuan jangka panjangnya.
Efek Positif dan Negatif bagi Pariwisata Indonesia – Penting untuk mencari keseimbangan antara meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata dan memastikan daya tarik wisatawan asing tetap tinggi, sambil tetap memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Keberhasilan kebijakan ini akan tergantung pada kolaborasi dan keterlibatan semua pihak yang terkait dalam industri pariwisata Indonesia.
Baca artikel detikbali, “Sederet Masukan tentang Penarikan Pungutan Rp 150 Ribu untuk Turis Asing” selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6828440/sederet-masukan-tentang-penarikan-pungutan-rp-150-ribu-untuk-turis-asing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan kami, anda dapat menghubungi Admin kami di nomor (0812-3299-9470).