fbpx

Pelatihan Standar Perijinan Usaha Pariwisata Melalui OSS

JTTCDi dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pemerintah memerintahkan kepada masyarakat bahwa dalam mendirikan sebuah usaha diperlukan perizinan berusaha yang di dalamnya merupakan legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha. Ketetapan tersebut harus dijalankan oleh seluruh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha ataupun suatu kegiatan.

Sebagai bentuk dari perhatian Jogja Tourism Training Center (JTTC) akan peraturan pemerintah tersebut, JTTC berusaha untuk menyediakan pelayanan pelatihan pariwisata untuk perizinan usaha pariwisata kepada masyarakat, baik yang bertempat tinggal di lokasi daya tarik wisata maupun pengusaha yang ingin membuka usahanya di lokasi terkait.

Pada zaman globalisasi dan serba modern seperti saat ini, perlu dilakukan pembaruan dalam mengikuti arus teknologi. Salah satu yang dapat diterapkan adalah dengan menggunakan Online Single Submission (OSS).

OSS adalah suatu system yang pertama kali diperkenalkan di Kementrian Perekonomian pada bulan Juli 2018. Yang kemudian pada bulan Januari 2019, operasionalisasi OSS diserahkan sepenuhnya ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam perjalanan waktunya, BPKM disebut dengan Lembaga OSS atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, yaitu Lembaga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Direktur Korporat, Bapak Hairullah Gazali memberikan tanggapannya mengenai Program perizinan usaha yang terintegrasi dengan OSS,

“Sistem perizinan berbasis OSS sebetulnya memudahkan pengusaha. Namun perlu diantisipasi pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan pengawasan bahwa usaha itu benar ada (exist) atau tidak.”

Dengan adanya pengawasann yang dilakukan oleh pemerintah daerah akan memudahkan bagi pemerintah untuk melakukan tracking dan mengorganisir usaha yang dimiliki baik perseorangan ataupun kelompok (PT).

Pelatihan Standar Perijinan Usaha Pariwisata Melalui OSS Berbasis Resiko ini disarankan untuk diikuti oleh aparatur pemerintah, pelaku usaha, notaris, konsultan hukum, dan masyarakat luas. Pelatihan ini dapat dilakukan dengan metode luring dan online.

Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan hubungi Mira (0812-1501-7910)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *